Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Luwu Sidak ke Sejumlah Pangkalan

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Luwu Sidak ke Sejumlah Pangkalan

Andi Fasha Asayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Luwu - Mendapati laporan atas kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji, Senin, 10 Juli 2023.

Dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan SDA, Suparman tim sidak terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat Kabupaten Luwu menyisir pangkalan yang ada di Kecamatan Belopa, Kamanre, Ponrang Selatan, dan Ponrang.

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Luwu Sidak ke Sejumlah Pangkalan
foto: dok mediacenter.luwukab.go.id

“Saat ini di masyarakat sedang terjadi kelangkaan hingga kenaikan harga gas elpiji 3 Kg. Bahkan kami menerima laporan mencapai Rp30.000 hingga Rp40.000 per tabung. Sehingga kami lakukan sidak ini untuk mengetahui sumber permasalahan darimana,” jelas Suparman.

Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. AMZ Gasindo Utama yang berada di Desa Tarramatekkeng Kecamatan Ponrang Selatan pun tak luput dari sidak tersebut.

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Luwu Sidak ke Sejumlah Pangkalan
foto: dok mediacenter.luwukab.go.id

“Berdasarkan laporan yang kami terima, tidak ada pengurangan jumlah tabung yang disalurkan dari SPBE ke Agen maupun Pangkalan,” imbuh Suparman.

Sementara itu, Manajer SPBE PT. AMZ Gasindo Utama, Ardisal menyampaikan setiap hari pihaknya mensuplai 14 hingga 15 mobil berisikan 560 tabung khusus wilayah Kabupaten Luwu.

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Luwu Sidak ke Sejumlah Pangkalan
foto: dok mediacenter.luwukab.go.id

“Kecuali hari libur dan tanggal merah kami tidak melakukan pengisian, namun suplai ditambahkan pada sebelum dan setelah hari libur,” ungkap Ardisal.

Inspektur Pembatu Wilayah III Kabupaten Luwu, Irwan menyampaikan agar masyarakat melaporkan kepada pemerintah jika mendapati agen atau pangkalan yang melakukan penimbunan atau penjualan tabung gas bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Sumber: mediacenter.luwukab.go.id